TepianKapuas.Com, JAKARTA–Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) pada tanggal 2 Mei di warnai Aksi Media yang di serukan Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) kepada seluruh Rakyat Indonesia untuk turut andil dalam menyuarakan aspirasi terkait problematika seputaran dunia pendidikan tanah air. Himbauan pemerintah tentang Sosial Distancing dan Physical Distancing ditengah wabah yang melanda negeri tentu tidak memungkinkan untuk berdemonstrasi turun kejalan, kendati demikian hal ini tidak menyurutkan semangat para aktifis mahasiswa untuk tetap menyuarakan aspirasi rakyat.
Mewakili rekan seperjuangannya, Kaharudin salah satu Presiden Mahasiswa di Kota Pontianak yang tergabung dalam Aliansi BEM SI mengatakan moment Hardiknas tahun ini pihaknya tetap turut dalam menyemarakan Hardiknas 2020 kendati dengan cara yang
berbeda yaitu dengan cara melancarkan Aksi Media melalui Twiter secara serentak yang Bertajuk : #PendidikanUntukRakyat & # DaruratPendidikanNasional tepat pada hari Sabtu 2 Mei 2020 pukul 20.30 – 22.00 WIB.
” Dalam kajian kami, setidaknya ada beberapa isu dan permasalahan yang harus Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI selesaikan. Kami membagi menjadi dua klasifikasi isu, Isu Pendidikan Tinggi dan Isu Pendidikan Dasar dan Menengah, Dalam klasifikasi Isu Pendidikan Tinggi, kami menyoroti 6 (enam) permasalahan sedangkan isu pendidikan dasar dan menengah ada 5 point yang menjadi sorotan kami,” Ujarnya
Sebelumnya BEM SI pada tanggal 29 April 2020 telah melayangkan Surat Permohonan audiensi yang ditujukan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Nadiem Makarim
dan Sekjend Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI namun permohonan dari mahasiswa tersebut tidak menuai hasil sesuai harapan.
” Kami telah menempuh tiga cara agar Surat Pemohonan Audiensi kami sampai pada Menteri dan Sekjend Kemendikbud RI, yaitu dengan mengirimkan surat fisik melalui Pos Indonesia, lalu kami juga mengirimkan Surat Permohonan Audiensi melalui media aplikasi pengirim surel, dan kami juga mengirim pesan dan Surat Permohonan Audiensi melalui akun WhatsApp Sekjend Kemendikbud RI tetapi hingga rilis pra-aksi ini dikeluarkan, belum ada tanggapan terkait Surat Permohonan Audiensi dari pihak Kemendikbud RI,” Lanjut Kaharudin.
Berikut 6 permasalahan Isu Pendidikan Tinggi yang disoroti BEM SI
- Pembebasan atau Relaksasi Biaya Kuliah Akibat dari Pandemi Covid-19
- Biaya Besar Kuota Internet dalam Menunjang Perkuliahan
- Pemberian Bantuan Logistik bagi Mahasiswa yang Terdampak Pandemi Covid-19
- Pelaksanaan SE Kemendikbud RI ditiap Kampus
- Ancaman Terhadap Pendidikan Tinggi Dalam Omnibus Law: RUU Cipta Kerja
- Merdeka Belajar: Kampus Merdeka
Sedangkan Isu Pendidikan Dasar dan Menengah, BEM SI menyoroti 5 (lima)
permasalahan diantaranya :
- Pemotongan Dana Abadi Pendidikan
- Pembatalan Ujian Nasional 2020 dan Penyusunan Ulang Filosofi Pendidikan
- Katalisasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru.
- Dana BOS dan Kesejahteraan Guru Honorer
- Pembelajaran Jarak Jauh: Indonesia Belum Siap.
Adapun 12 Tuntutan Aliansi BEM SI Untuk Rakyat dalam Hardiknas 2020 sebagai berikut :
- Instruksikan seluruh perguruan tinggi untuk melakukan pembebasan atau relaksasi
biaya kuliah (UKT) di semester selanjutnya sebagai dampak dari Covid-19 - Berlakukan secara tegas himbauan setiap perguruan tinggi untuk memberikan
bantuan kuota internet, logistik, dan kesehatan bagi seluruh Mahasiswa di tengah
pandemi Covid-19. Berikan sanksi terhadap perguruan tinggi yang tidak
merealisasikannya. - Menolak sektor pendidikan dimasukkan ke dalam pembahasan Omnibus Law: RUU
Cipta Kerja dan mendesak Pemerintah untuk mencabutnya. - Hapuskan pokok-pokok kebijakan Kampus Merdeka yang hanya menjadikan
pendidikan tinggi pro terhadap industri dan pasar kerja. - Mendesak Pemerintah untuk menghentikan praktik liberalisasi, privatisasi, dan
komersialisasi pendidikan tinggi. - Mendesak pemerintah untuk merevisi Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk membatalkan
penggunaan dana abadi pendidikan. - Mendesak pemerintah melaksanakan amar putusan Mahkamah Agung Nomor 2596
K/Pdt/2008 yakni melarang pelaksanaan Ujian Nasional dan segera memenuhi
beberapa prasyarat yakni hak atas kesehatan psikologis dan mental peserta didik serta
kelengkapan sarana prasarana sekolah harus segera dioptimalkan. - Mendesak pemerintah segera membuat Blue Print Pendidikan Nasional Indonesia
sehingga ada kejelasan tujuan, filosofi, arah dan standar tentang Pendidikan Nasional. - Mendesak pemerintah terkait pengoptimalan sistem zonasi dengan pemerataan
sekolah, guru dan siswa di tiap daerah agar tercapai pendidikan untuk semua rakyat dan membuat akses yang mudah kepada masyarakat terkait proses PPDB di kondisi
pandemi Covid-19. - Mendesak pemerintah untuk segera keluarkan Perpres terkait gaji dan tunjangan bagi
guru Honorer K2 yang lolos PPPK dan membuat peraturan khusus terkait adanya
keluwesan syarat sertifikasi PPG untuk guru honorer dan pengangkatan guru honorer
pada seleksi PPPK dan CPNS. - Mendesak pemerintah senantiasa mendorong sekolah untuk memanfaatkan realokasi
Dana BOS untuk pengoptimalan pembelajaran jarak jauh seperti pengadaan subsidi
pulsa/kuota dan mendorong sekolah memberikan pemahaman kepada para tenaga
pengajar akan esensi dari sistem pembelajaran jarak jauh. - Mendesak pemerintah membuat kurikulum darurat Covid-19 terkait dengan
dimulainya ajaran baru hingga perubahan standar nasional Pendidikan
Sumber : Rilis BEM SI
Penulis : Azmi
Comment